ASI adalah ungkapan kasih sayang Allah sekaligus anugerah yan luar
biasa terhadap setiap bayi yang terlahir ke muka bumi. Di dalam Surat
Cintanya, bertebaran ayat-ayat tentang ASI. Antara lain :
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban
ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang
ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin
anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila
kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada
Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (Al-Baqarah [2]: 233)
Hikmah ayat yang terkandung dalam kitab
Suci Alqur’an tersebut, setidaknya menekankan bahwa Air Susu Ibu (ASI)
sangat penting. Walaupun masih ada perbedaan pendapat tentang wajib atau
tidaknya menyusui, tapi selayaknya bagi seorang muslim menghormati
ayat-ayat Allah tersebut. Terlepas wajib atau tidaknya hukum menyusui,
dalam ayat tersebut dengan tegas dianjurkan menyempurnakan masa
penyusuan. Dan di sana juga disinggung tentang peran sang ayah, untuk
mencukupi keperluan sandang dan pangan si ibu, agar si ibu dapat
menuyusi dengan baik. Sehingga jelas, menyusui adala kerja tim.
Keputusan untuk menyapih seorang anak sebelum waktu dua tahun harus
dilakukan dengan persetujuan bersama antara suami isteri dengan
mengutamakan kepentingan terbaik bagi si bayi. Insprasi utama dari
pengambilan keputusan ini harus didasarkan pada penghormatan kepada
perintah Allah dan pelaksanaan hukum-Nya, dan tidak bertujuan meremehkan
perintahNya. Demikian pula jika seorang ibu tidak bisa menyusui, dan
diputuskan untuk menyusukan bayinya pada wanita lain, sehingga haknya
untuk mendapat ASI tetap tertunaikan.

Rentang waktu menyusui
Ayat ini turun berkenaan dengan serangkaian ayat yang membicarakan
tentang peraturan rumah tangga. Salah satunya mendiskusikan hukum-hukum
tentang perceraian yang bertujuan melindungi hak bayi di saat hubungan
pernikahan kedua orang tuanya dalam keadaan kritis dan berpotensi
mengancam kepentingan si bayi. Karena itu, permulaan ayat ini disepakati
berlaku secara umum, baik orang tua bercerai atau tidak. Ayat tersebut
menunjukkan bahwa masa sempurna menyusui (laktasi) adalah 2 tahun penuh.
Turunnya wahyu tentang rentang waktu yan ideal untuk menyusui ini
merupakan nikmat Allah yang tak ternilai harganya. Allah SWT sudah
memberikan petunjuk yang syar’i berhubungan dengan periode menyusui.
Tuntunan syariat ini sudah diturunkan berabad-abad sebelum ada hasil
penelitian yang membuktikan bahwa 2 tahun pertama itu “The golden Age”,
masa yang sangat penting dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.
Mungkin ada yang berpendapat tidak berdosa apabila tidak menyusui
anaknya selama 2 tahun (terkait perbedaan hukum fiqih). Tetapi ibu mana
yang tidak ingin menyempurnakan ibadah penyusuan bagi belahan jiwanya?
Dalam keadaan daruratpun, ASI tetap harus diberikan
Hak-hak khusus ditetapkan bagi seorang isteri yang diceraikan oleh
suaminya sebagai ganti dari menyusui anak-anak mereka. Sekalipun sang
suami sudah meninggal, para pewarisnya wajib memperhatikan pemenuhan
hak-hak yang diprioritaskan untuk menjaga agar anak tetap mendapatkan
hak ASI-nya.
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal
menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk
menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah
ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya
hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu
untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di
antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui
kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (Q.S At THalaq:6)
Bahkan ketika keadaan sangat darurat, seperti yang dialami Ibunda
Nabi Musa A.S yang sedang dikejar tentara fir’aun yang akan membunuh
semua bayi laki-laki, Allah menganjurkan untuk tetap memberikan ASI
(Q.S. Al-Qashash: 7). Dan Allah memelihara bounding antara nabi Musa dan
ibunya, dengan mencegah Nabi Musa menyusu kepada orang lain. Sehingga
Nabi Musa tetap disusui ibunya, walaupun dalam pengawasan Fir’aun
(Q.S.Al-Qhashas:12).
Kapan seorang wanita bisa lalai menyusui anaknya? Ketika kiamat.
Sebuah gambaran tentang kuatnya ikatan menyusui seorang anak kepada
bayinya yang hanya bisa diputuskan oleh keguncangan yang maha dashyat di
hari kiamat. (Q.S Al-Hajj:1-2). Yang harus sama-sama kita tanyakan pada
saat ini, apakah saat ini keguncangan yang dashyat sudah ada di depan
seorang ibu sehingga lalai menyusui anaknya?
Hanya karena menyusui, seorang ibu ’disetarakan’ dengan ibu kandung.
Ini menunjukkan pentingnya menyusui dan hukum-hukum yang kemudian
berlaku. Saudara sepersusuan menjadi mahram Q.S. An-Nisaa’:23)
“Allah telah melarang hubungan yang disebabkan oleh persusuan sama seperti Dia melarang hubungan karena pertalian darah “ (HR.Tirmidzi)
Hendaklah diniatkan untuk ibadah
Amru bin Abdullah pernah berkata kepada isteri yang menyusui bayinya,
“Janganlah
engkau menyusui anakmu seperti hewan yang menyusui anaknya karena
didorong kasih sayangnya kepada anak. Akan tetapi susuilah dengan niat
mengharap pahala dari Allah dan agar ia hidup melalui susuanmu itu.
Mudah-mudahan ia kelak akan bertauhid kepada Allah Subhanahuwata’ala.”
Subhanallah, pelajaran yang sangat berharga. Betapa mungkin kita
lupa, bahwa menyusui hendaklah diniatkan ibadah, bukan sekedar insting.
Ini merupakan bentuk investasi kita di dunia dan akhirat. Semoga anak
kita menjadi anak yang bersyukur pada Rabb-nya dan orang tuanya.
”Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua
orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang
bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah
kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah
kembalimu.” (Q.S. Luqman :14)
Ayat tersebut mengandung dua pengertian, yaitu: pertama, adalah
perintah bagi seorang ibu untuk menyusui anaknya selama 2 tahun penuh.
Kedua, perintah bagi anak untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya
karena ibunya telah merawatnya siang dan malam. Terdapat kewajiaban anak
untuk berbuat baik kepada orangtuanya, sementara terdapat hak anak
untuk diberi ASI selama 2 tahun penuh. Terdapat kewajiban ibu untuk
menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, sementara terdapat hak ibu
agar anaknya berbakti kepadanya.
disadur dari : https://parentingislami.wordpress.com/2009/01/28/asi-dalam-al-qur%E2%80%99an-ungkapan-cinta-allah-swt/